fiqih 31.12.2009, 19:59 , Pengirim : miftakhuddin Tanya : apakah pekerjaan pengemis itu dikatakan profesi? dan apabila penghasilannya sealma setahun itu mencapai satu nishob apakah wajib untuk dizakati? Jawab : Mengemis tidak dapat disebut profesi, sehingga hasilnya tidak wajib dizakati.
|