Referensi LBM 30.11.2009, 21:04 , Pengirim : Fajar Tanya : mengapa rokok tidak dihukumi haram, padahal madlaratnya jelas. lebih-lebih bagi santri. selain kesehatan, juga dapat menggangu keuangan. kadang telat mbayar syahriyyah...tapi ngrokok terus....(pemborosan/tabdzir)? Jawab : Persoalan merokok termasuk salah satu hukum yang diperselisihkan 'ulama. dan alasan yang anda kemukakan termasuk pendapat yang menyatakan hukum merokok adalah haram. sedangkan ulama' yang berpendapat boleh; karena memandang tidak ada dalil yang tegas baik dari al-qur'an maupun al-hadits yang menjelaskan keharaman merokok.
|