munakahat 30.10.2009, 07:10 , Pengirim : Muhammad Tanya : bagaimana hukum menikahi orang yang hamil sebab berzina, dan bagaimana status anaknya?
pengaruh hukumnya bagaimana baik negara atau agama? Jawab : Hukumnya makruh, dan statusnya anaknya tidak dapat dinasabkan kepada bapaknya.
|