Isu yang beredar tentang pengharaman facebook, sebuah
jaringan komunikasi dunia maya, oleh ulama di Jawa Timur yang tersebar di
sejumlah media massa ditepis oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri
(FMP3) se-Jawa Timur.
Hasil bahtsul masail diniyah atau pembahasan masalah keagamaan yang
diselenggarakan forum itu pada 20-21 Mei 2009 lalu di Pondok Pesantren Putri
Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri tidak memberikan fatwa haram menggunakan
facebook. Beberapa wartawan yang meliput acara ini salah faham dan hanya
mengambil aspek yang sensasionalnya saja.
Media Relations FMP3 Jatim Muchammad
Nabil Haroen kepada NU Online,
Jum’at (29/5) menyatakan, forum bahtsul masail itu sebenarnya menjawab
pertanyaan seputar bagaimana hukum Islam menyikapi hubungan laki-laki dan
perempuan yang ”over intim” melalui jaringan komunikasi modern berupa audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, dan Facebook,
padahal mereka tidak terikat pernikahan?
Dalam bahtsul masail itu diputuskan bahwa komunikasi dengan lat modern itu pada
dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan
jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah (pertunangan).
“Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis
tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang
hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah,”
demikian dalam teks hasil bahtsul masail yang diterima NU Online.
Materi umum dalam pertanyaan itu sebenarnya terkait dengan hukum berpacaran
atau dalam istilah lain disebut pendekatan atau PDKT. Ini tidak diperbolehkan
jika hanya untuk main-main dan tidak dalam rangka pernikahan. Sementara
facebook dan lainnya adalah beberapa peralatan komunikasi yang digunakan dan
status hukumnya sama dengan berkomunikasi langsung.
Menurut Nabil yang juga pemimpin redaksi Majalah MISYKAT Pondok Pesantren
Lirboyo itu, dirinya memang sempat dihubungi oleh beberapa wartawan menanyakan
hasil bahtsul masail itu, dan dirinya menjelaskan hasil bahtsul masail itu apa
adanya.
”Saya dikontak beberapa wartawan, termasuk wartawan internasional. Namun saya
terkejut ketika membaca beritanya. Bahkan saya membaca pertama kali dari AP (The
Associated Press, sebuah jaringan media massa internasional). Keesokan
harinya banyak media internasional dan nasional yang memberitakan seperti itu
(facebook haram, red),” katanya.
Ditambahkannya, bahtsul masail ke-11 FMP3 yang dihadiri sekitar 700 peserta
dari pondok pesantren putri itu sebenarnya tidak hanya membahas persoalan
persoalan PDKT. Masalah lain yang dibahas dalam bahtsul masail itu adalah soal
status hukum bagi anak zina terutama terkait wali nikahnya, pemajangan gambar
caleg wanita, beberapa dilema yang dihadapi perempuan dalam masa iddah dan
persoalan lainnya perpektif hukum Islam yang digali dari beberapa sumber
referensi "kitab kuning" yang dikaji di pokdok pesantren.
Menurut Nabil, fenomena dukun cilik Ponari dari Jombang yang sempat menjadi
perbincangan utama di media massa Indonesia juga menjadi pembahasan menarik dalam
bahtsul masail FMP3 itu. (nuorid)