|   HOME  |   PROFILE PONDOK>>   |   BERITA  |   ARTIKEL  |   AGENDA  |   BAHTSUL MASAIL  |   BUKU TAMU  |   GALERY
Untitled Document

HASIL KEPUTUSAN FMPP ke XI

Download hasil bahtsul masail, klik:

http://www.4shared.com/file/107226033/a67e2513/Hasil_Bahtsul_Masail_FMP3_Jatim_Mei_2009.html


Berikut ini adalah Hasil Keputusan FMPP ke XI yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat Lirboyo Kediri pada hari Rabu dan Kamis 20-21 Mei 2009

 

1.       PEMAJANGAN GAMBAR CALEG WANITA

Pertanyaan

a.       Bagaimana hukum Caleg perempuan yang memasang gambar-gambar mereka di pinggir jalan sedangkan mereka sangat rawan akan fitnah?

Jawaban

b.       Pemasangan gambar-gambar Caleg perempuan tersebut hukumnya diperbolehkan selama tidak tahaqquq atau ghalâbah adh-dhân akan menimbulkan ekses negatif (syahwat, fitnah dll.).

Referensi

1.   Madzâhib Al-Arba’ah vol. II hlm. 40

2.   Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 127

3.   I’ânah Ath-Thâlibîn vol. III hlm. 23-24

4.   Al-Fatâwâ Al-Hâdîtsiyah hlm. 34

5.   Tuhfah Al-Muhtâj vol. IX hlm. 20

6.   Hasyiyah Al-Mahally vol. III Hlm. 208

7.   Syarh Al-Mahally ’Alâ Jam’ Al-Jawâmi’ vol. I hlm. 196 - 197

Pertanyaan

Apa hukum wanita mencalonkan diri sebagai DPR? 

Jawaban

Mauqűf. 

 

2.       WALI NIKAH ANAK ZINA

Deskripsi

Hamil di luar nikah akhir-akhir ini nampaknya telah menjadi hal biasa. Sebut saja Anton dan Tini, sepasang muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Demi menutupi aib keluarga, keduanya melangsungkan pernikahan setelah kandungan mulai membesar. Dan benar juga, belum ada enam bulan, sang anak telah terlahir. Dua puluh tahun kemudian, sang anak yang telah menjelma menjadi seorang gadis dewasa, sebut saja Mawar, hendak melangsungkan pernikahan. Anton yang merasa sebagai bapak biologis Mawar, merasa mempunyai hak menjadi wali nikah. Dalam prosesi akad nikah, Anton mewakilkan ijab si Mawar pada Naib. Akhirnya Naib pun menikahkan Mawar dan dalam akad nikahnya, ia menyebutkan muwakkilnya. Misalnya,

Pertimbangan:

1.      Menyembunyikan aib perbuatan zina adalah anjuran.

2.      Jika Mawar anak zina, pada kenyataanya yang mengijabkan nikahnya adalah Pak Naib yang notabenenya adalah wali hakim.

Pertanyaan

a.       Bolehkan Anton mewakilkan akad nikah Mawar pada pak Naib?

Jawaban

a.       Menurut Syafi’iyyah, taukil Anton tidak sah karena Anton tidak memiliki wilâyah at-tazwîj. Namun karena menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah wali Mawar adalah Anton (shâhibul firasy), maka dalam rangka untuk khurűj minal khilâf, Naib disunnahkan minta izin  kepada Anton untuk menikahkan Mawar, sehingga perwaliannya sah menurut ketiga madzhab (Syafi’i, Hanafi dan Maliki). 

Referensi

  1. Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 292
  2. Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol. VII hlm. 275
  3. Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 203
  4. Atsnâ Al-Mathâlib, vol. XI hlm. 72
  5. Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol. III hlm. 134

6.      Al-Qulyűby wa Umairah, vol. II hlm. 422

  Pertanyaan

b.       Bagaimana hukum pernikahan Mawar?

Jawaban

b.       Apabila dalam akad nikah menggunakan sighat seperti dalam deskripsi dengan sengaja dan Naib tahu taukilnya tidak sah, maka hukum pernikahannya tidak sah, karena shighat demikan termasuk kalam ajnabi.

Referensi

1.   I’ânah Ath-Thâlibîn vol. III hlm. 373

2.   Al-Mantsűr Fî Al-Qawâ’id, vol. II hlm. 255

3.   Nihâyah Az-Zain, hlm. 223 

4.   Qalâ’id Al-Kharâ’id, vol. II hlm. 106

 

3.      ADA APA DENGAN PONARI

Deskripsi

Ponari si dukun cilik mendadak kondang bak artis ibu kota. Bocah ajaib asal Jombang itu dikabarkan mampu menyembuhkan segala macam jenis penyakit dengan batu ajaibnya. Bahkan banyak yang berkeyakinan semua yang pernah digunakan Ponari juga dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit, termasuk comberannya, baik yang di rumah atau yang di sekolahannya.

Pertanyaan

Bagaimana hukum mempercayai dan meminum comberannya Ponari?

Jawaban

a. Boleh selama mayakini bahwa mu’astirnya (yang menyembuhkan) adalah Allah (bukan air comberan). Sedangkan meminum air comberannya ponari tidak diperbolehkan sebab tidak memenuhi syarat tadawi bi An-Najasah (berobat dengan perkara najis) yang ketentuannya sebagai berikut:

»      Tidak ada perkara suci lain yang  bisa menyembuhkan.

»      Ada rekomendasi langsung dari tiem medis atau pelaku bila dia termasuk ahli medis.

Catatan:

Hukum keyakinan diklasifikasikan dalam 4 bentuk:

§        Kalau menyakini bahwa yang menyembuhkan adalah batu ponari maka ulama’ sepakat dihukumi kufur.

§       Kalau Menyakini bahwa yang menyembuhkan adalah batu ponari atas kekuatan yang di titipkan Allah pada batu tersebut maka khilaf

-          Pendapat Al-Ashoh tidak dihukumi kufur dan bisa disebut fasiq.

-          Muqobil Ashoh dihukumi kufur.

§       Kalau meyakini bahwa batu tersebut pasti bisa menyembuhkan dengan ketentuan Allah maka tergolong jahil (orang bodoh) dan tidak menyebabkan kufur

§       Kalau meyakini bahwa batu tersebut biasanya bisa menyembuhkan dengan ketentuan Allah maka termasuk golongan yang selamat.

Referensi

1.      Tuhfah Al-Murid hlm. 58

2.      Ghoyatu Talkhish hlm. 206

3.      Majmu’ vol. IX hlm. 51

4.      Kifayah Al-’Awam hlm. 44

5.      Tuhfah Al-Muhtaj vol. VI    hlm. 163

6.      Fatawi Al-Haditsiyah hlm 316

Pertanyaan

b.      Apakah Bisa dan bolehkan keistimewaan yang dimiliki ponari dikatakan karomah?

Jawaban

Tidak bisa sebab karomah hanya dimiliki oleh para auliya’ Sedangkan ponari tergolong orang awam sehingga keistimewaan yang dimiliki disebut ma’unah.

Referensi

  1. Bughyatul Mustarsyidin hlm 298-299

2.      Ghoyah Al-Bayan hlm 14

3.      Al-Anwar Al-Haditsiyah hlm. 43.

Pertanyaan

c.      Bagaimana hukum memuliakan atau mengistimewakan ponari secara berlebihan sebagaimana diatas?

Jawaban

Haram sebab mengandung unsur tadzim yang tidak diperbolehkan dengan bentuk meminum air comberan ponari yang najis.

Referensi

  1. Bughyatul Mustarsyidin hlm 187
  2. Faidh Al-Qodir vol. VI hlm. 433
  3. Qowa’id Al-Ahkam Fi Masalih
  4. Anwar Al-Buruq vol. IV hlm 250-202
  5. Sulam Taufiq hlm. 11
  6. Al-Anam hlm. 304

 

Pertanyaan

d.      Bagaimana hukum berobat kepada dukun-dukun seperti itu namun dalam dirinya tetap ber'itikad bahwa yang menyembuhkan adalah Allah?

Jawaban

Boleh sebab mempunyai keyakinan bahwa yang menyembuhkan adalah Allah.

Referensi

1.      Tuhfah Al-Murid  hlm 58

2.      Ghoyatutalkhish hlm 206

 

4.      DILEMA WANITA DALAM MASA ‘IDDAH

Deskripsi

Pasangan suami istri itu memang layak disebut harmonis. Sang suami sebagai kepala rumah tangga benar-benar melaksanakan Kewajibannya. Ia berusah mencari nafkah keluarganya dengan tekun bekerja berjualan pakaian dipasar. Sang istri juga bisa menempatkan posisinya sebagai ibu rumah tangga dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ia mengasuh anak-anak dan mengurus rumah tangganya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran. Dengan ketekunan suami dan kepiawaian istri dalam mengatur kebutuhan mereka, lambat laun kemajuan keluarga itu dalam bidang ekonomi semakin meningkat, sehingga mereka dapat melanjutkan kegiatan belajar putra-putri mereka pada jenjang pendidikan yang lumayan tinggi menurut ukuran orang di desanya. Tidak terhitung dalam waktu yang lama, kuasa Ilahi menguji keberadaan mereka. Sang suami sebagai tulang punggung keluarga itu sakit mendadak dan meninggal dunia tanpa harus di rawat di rumah sakit. Setelah selesai upacara berkabung, nampak sekali ketimpangan mereka dalam hal ekonomi. Terpaksa sang istri yang sebenarnya masih dalam masa-masa iddah itu harus menggantika posisi suami untuk berjualan di pasar

 

Pertanyaan

a.      Bolehkah wanita dalam masa iddah keluar rumah untuk bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya?      

Jawaban

Tidak diperbolehkan kecuali dengan beberapa ketentuan

§        keluarnya thaya semata-mata mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya yang seandainya tidak keluar akan bisa menimbulkan masyaqoh

§        keluarnya dilakukan pada siang hari dan tetap komitmen dengan aturan ihdad selain menetap di rumah seperti tidak memakai wewangian, celak dll.

Catatan:

Boleh keluar untuk mencari nafkah pada malam hari selama tidak memungkinkan melakukannya pada siang hari.

Referensi

  1. ِAl-Bujairomi ‘Ala Al-Khotib vol. IV hlm.     413

2.      Al-Bajuri vol. II hlm183

  1. Syarah Al-Yaqut An-Nafis hlm.652-653
  2. Nihayah Al-Muhtaj vol. VII hlm. 157
  3. Al-Hawy Al-Kabir vol VII hlm. 324-326
  4. Asy-Syarwany vol. VIII hlm. 255

 

Pertanyaan

Bolehkah dalam masa iddah ia menemui tamu-tamu dari para penta'ziah yang selain mahrom?

Jawaban

Tidak diperbolehkan selama menimbulkan fitnah seperti membuka aurat, melihat dan lain sebagainya. Dan apabila tidak maka hukumnya makruh kecuali wanita yang usianya sudah tua.

Referensi

Al-Futuhat Ar-Robaniyah vol. IV hlm 94-100
  1. TREND PDKT VIA HP

Kerangka Analisis Masalah

Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah trend hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Trend hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.

Pertanyaan

a.      Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah?

Jawaban

Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.

Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.

Referensi

1.      Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7

2.             Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763

3.      Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99

4.      Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120

5.      Is’adur Rafiq vol. II hal. 105

6.      Al-Fiqhul Islamy vol. IX  hal. 629

7.      I’anatut Thalibin vol. III hal. 301

Pertanyaan

b.      Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby, bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah jika dilakukan di tempat-tempat tertutup ( baca : mojok )?

Jawaban

Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.

Referensi

  1. Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
  2. Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122
  3. Bughyatul  Mustarsyidin hal. 200
  4. Asnal Mathalib vol. IV hal. 179
  5. Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267

6.      Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467

  1. Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107
  2. Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121
  3. Is’adur Rafiq vol. II hal. 93
  4. Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121I’anatut Thalibin vol. III hal. 301

11. Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209

 

2.      MERANA TANPA NAFKAH BATIN

Kerangka Analisis Masalah

Sudah lebih dari dua tahun, Linda mengarungi bahtera rumah tangga dengan sendirian tanpa ditemani oleh sang suami yang berada jauh di negeri orang untuk mengais rezeki. Hidup Linda berkecukupan karena suaminya selalu aktif untuk mengirimkan belanja. Akan tetapi dia selalu merasa ikatan suami-isteri yang telah terjalin tidaklah sempurna karena jarak yang terlalu jauh menghalanginya untuk mendapatkan nafkah batin dari sang suami. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.

Pertanyaan

a.      Apakah fasakh nikah atau thalaq bisa dibenarkan dengan alasan suami tidak memberikan nafkah batin pada isteri?

Jawaban

Fasakh dan thalaq yang dijatuhkan oleh qadli dengan alasan seperti di atas tidak dibenarkan kecuali bagi seorang istri yang sama sekali belum pernah mendapat nafkah batin maka menurut qaul mukharraj qadli boleh menjatuhkan thalak.

Catatan

·        Menurut Hanafiyyah, fasakh nikah boleh dilakukan oleh hakim bila suami belum pernah memberikan nafkah batin sama sekali dan sudah ditunggu satu tahun. Sedangkan bila sudah terjadi hubungan badan satu kali dan setelah itu belum ada pengulangan hubungan badan kedua kalinya dan seterusnya maka menurut sebagian ashab tidak diperbolehkan faskh. Sedang menurut sebagian yang lain diperbolehkan.

·        Menurut Malikiyah, istri yang ditinggalkan suami boleh meminta cerai kepada hakim ketika dlarar dan kepergiannya mencapai satu tahun atau lebih menurut pendapat mu’tamad baik ada udzur (kepentingan) seperti untuk mencari ilmu, berdagang maupun tidak. Apabila lokasi keberadaan suami tidak diketahui maka qadli boleh langsung mencerai seketika. Sedang bila diketahui, qadli memberi toleransi waktu sesuai ijtihadnya. Cerai yang dilakukan termasuk thalak ba’in.

·        Menurut pendapat azhhar dari Hanabilah, qadli boleh memfasakh nikah seketika setelah ada permintaan istri ketika kepergian suami mencapai enam bulan atau lebih dan tanpa udzur seperti sakit dan lain sebagainya.

Referensi

1.      Raudlatut Thalibin ma’a Tahqiqiha vol. V hal. 527-528

2.      Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah vol. IV hal. 241

3.      Al-Fiqhul Islmay vol. IX hal. 500

4.      As-Syarwany vol. VII hal. 183

5.      Bughyatul Mustarsyidin hal. 242-243

6.      Raddul Mukhtar vol. III hal. 202

7.      Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 62-63

 

Pertanyaan

b.      Berapa hari wajib nafkah batin dan apakah ada batasan usia semisal manula?

Jawaban

Batasan kewajiban memberikan nafkah batin terjadi khilaf :

·        Menurut satu pendapat Syafi’iyyah seumur hidup satu sekali. Selebihnya disunnahkan empat hari sekali

·        Menurut Hanafiyyah wajib tiap empat bulan sekali.

·        Menurut Hanabilah wajib empat bulan sekali bila tidak ada udzur

·        Menurut pendapat rajih dari Malikiyyah wajib tiap empat hari sekali bila ada permintaan dari istri

Referensi

1.      Hawasyi As-Syarwany vol. VII hal. 183

2.      Mughnil Muhtaj vol. IV hal. 414

3.      Raddul Mukhtar vol. III hal. 202

4.      Al-Fawakihud Dawany vol. V hal. 131

5.      Mathalibu Ulin Nuha vol. V hal. 265

6.      Fathul Bari vol. IX hal. 373

 

7. DESAHAN SUCI “ALLAH-ALLAH”

Kerangka Analisis Masalah

Sudah menjadi tradisi, biasanya pada malam Jum'at, di daerah-daerah berbasis NU atau di pesantren, terdapat acara pembacaan Al-Barzanjiy dan Maulid Al-Diba'iy dengan begitu meriah. Seiring dengan modernitas zaman, lantunan sholawatpun saat ini dikemas dalam tampilan yang diringi dengan instrument musical. Group-group sholawat yang menyuguhkan tampilan demikian, juga banyak bermunculan di mana-mana, bak jamur dimusim hujan. Fenomena lain yang muncul saat pembacaan Al-Barjanjiy dan Maulidi Al-Diba'iy adalah jawaban "Allah-Allah" di tengah-tengah pembacaan berlangsung. Jawaban serupa juga dapat kita temukan ketika qori' sedang melantunkan tilawatul Qur'an di suatu acara.

Pertanyaan

a.      Bagaimanakah hukum menjawab Al-Barzanjiy dan Maulidi Al-Diba'iy atau Al-Qur'an dengan mengucapkan "Allah-Allah" ?

Jawaban

Hukum mengucapkan “Allah-Allah” ketika mendengar bacaan al-Quran hukumnya makruh. Sedang menurut Hanafiyyah hukumnya haram.

Sedang hukum mengucapkan “Allah-Allah” ketika bacaan Al-Barzanjy dan Maulid ad-Diba’iy belum terbahas.

Referensi

1.      At-Tanbihatul Wajibat hal. 54

2.      Tsamratur Raudl hal. 19

3.      Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IV hal. 68

                4.   Tafsir Ruhul Ma’any vol. III hal. 304
Pengirim : Sekjend
Tanggal : 28.05.2009, 22:45

Berita Lain
 

 

 

Go top

 

|   HOME  |   PROFILE PONDOK>>   |   BERITA  |   ARTIKEL  |   AGENDA  |   BAHTSUL MASAIL  |   BUKU TAMU  |   GALERY
 

Pondok Pesantren Lirboyo All right reserved ©2008 , E-mail : admin@lirboyo.com
PO. Box 162 Kota Kediri 64101 Jawa Timur Telp. (0354) 773608 Fax. 775845