Berikut ini adalah Hasil
Keputusan FMPP ke XI yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Putri Hidayatul
Mubtadiaat Lirboyo Kediri pada hari Rabu dan Kamis 20-21 Mei 2009
1.PEMAJANGAN GAMBAR CALEG WANITA
Pertanyaan
a.Bagaimana hukum Caleg
perempuan yang memasang gambar-gambar mereka di pinggir jalan sedangkan mereka
sangat rawan akan fitnah?
Jawaban
b.Pemasangan
gambar-gambar Caleg perempuan tersebut hukumnya diperbolehkan selama tidak tahaqquq
atau ghalâbah adh-dhân akan menimbulkan ekses negatif (syahwat, fitnahdll.).
Hamil di luar
nikah akhir-akhir ini nampaknya telah menjadi hal biasa. Sebut saja Anton dan
Tini, sepasang muda-mudi yang terlanjur melakukan hubungan di luar nikah. Demi
menutupi aib keluarga, keduanya melangsungkan pernikahan setelah kandungan
mulai membesar. Dan benar juga, belum ada enam bulan, sang anak telah
terlahir. Dua puluh tahun kemudian, sang anak yang telah menjelma menjadi
seorang gadis dewasa, sebut saja Mawar, hendak melangsungkan pernikahan. Anton
yang merasa sebagai bapak biologis Mawar, merasa mempunyai hak menjadi wali
nikah. Dalam prosesi akad nikah, Anton mewakilkan ijab si Mawar pada Naib.
Akhirnya Naib pun menikahkan Mawar dan dalam akad nikahnya, ia menyebutkan
muwakkilnya. Misalnya,
Pertimbangan:
1.Menyembunyikan aib
perbuatan zina adalah anjuran.
2.Jika Mawar anak zina,
pada kenyataanya yang mengijabkan nikahnya adalah Pak Naib yang notabenenya
adalah wali hakim.
Pertanyaan
a.Bolehkan Anton mewakilkan akad nikah Mawar pada pak Naib?
Jawaban
a.Menurut Syafi’iyyah, taukil Anton tidak sah karena Anton
tidak memiliki wilâyah at-tazwîj. Namun karena menurut Hanafiyyah dan
Malikiyyah wali Mawar adalah Anton (shâhibul firasy), maka dalam rangka
untuk khurűj minal khilâf, Naib disunnahkan minta izinkepada Anton untuk menikahkan Mawar, sehingga
perwaliannya sah menurut ketiga madzhab (Syafi’i, Hanafi dan Maliki).
Referensi
Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 292
Al-Bujairamy Alâ Al-Khathîb, vol.
VII hlm. 275
Bughyah Al-Mustarsyidîn, hlm. 203
Atsnâ Al-Mathâlib, vol. XI hlm. 72
Al-Bujairamy Alâ
Al-Khathîb, vol. III hlm. 134
6.Al-Qulyűby wa Umairah, vol. II hlm. 422
Pertanyaan
b.Bagaimana hukum pernikahan Mawar?
Jawaban
b.Apabila dalam akad nikah menggunakan sighat seperti dalam
deskripsi dengan sengaja dan Naib tahu taukilnya tidak sah, maka hukum
pernikahannya tidak sah, karena shighat demikan termasuk kalam ajnabi.
Referensi
1.I’ânah Ath-Thâlibîn vol. III hlm.
373
2.Al-Mantsűr
Fî Al-Qawâ’id, vol. II hlm. 255
3.Nihâyah Az-Zain, hlm. 223
4.Qalâ’id Al-Kharâ’id, vol. II hlm. 106
3.ADA APA DENGAN PONARI
Deskripsi
Ponari si dukun cilik mendadak kondang bak artis ibu
kota. Bocah ajaib asal Jombang itu dikabarkan mampu menyembuhkan segala macam
jenis penyakit dengan batu ajaibnya. Bahkan banyak yang berkeyakinan semua yang
pernah digunakan Ponari juga dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit,
termasuk comberannya, baik yang di rumah atau yang di sekolahannya.
Pertanyaan
Bagaimana hukum
mempercayai dan meminum comberannya Ponari?
Jawaban
a. Boleh selama
mayakini bahwa mu’astirnya(yang menyembuhkan) adalah Allah
(bukan air comberan). Sedangkan meminum air comberannya ponari tidak
diperbolehkan sebab tidak memenuhi syarat tadawi bi An-Najasah (berobat
dengan perkara najis) yang ketentuannya sebagai berikut:
»Tidak
ada perkara suci lain yangbisa menyembuhkan.
»Ada rekomendasi langsung dari tiem medis atau
pelaku bila dia termasuk ahli medis.
Catatan:
Hukum keyakinan diklasifikasikan dalam 4 bentuk:
§Kalau menyakini bahwa yang menyembuhkan adalah batu
ponari maka ulama’ sepakat dihukumi kufur.
§Kalau Menyakini bahwa yang menyembuhkan adalah batu
ponari atas kekuatan yang di titipkan Allah pada batu tersebut maka khilaf
-Pendapat Al-Ashoh tidak dihukumi kufur dan
bisa disebut fasiq.
-Muqobil Ashoh dihukumi kufur.
§Kalau meyakini bahwa batu tersebut pasti bisa
menyembuhkan dengan ketentuan Allah maka tergolong jahil (orang bodoh)
dan tidak menyebabkan kufur
§Kalau meyakini bahwa batu tersebut biasanya bisa
menyembuhkan dengan ketentuan Allah maka termasuk golongan yang selamat.
Referensi
1.Tuhfah Al-Murid hlm. 58
2.Ghoyatu Talkhish hlm. 206
3.Majmu’ vol. IX hlm. 51
4.Kifayah Al-’Awam hlm. 44
5.Tuhfah Al-Muhtaj vol. VIhlm. 163
6.Fatawi
Al-Haditsiyah hlm 316
Pertanyaan
b.Apakah Bisa dan bolehkan keistimewaan yang dimiliki
ponari dikatakan karomah?
Jawaban
Tidak bisa sebab karomah hanya dimiliki oleh para auliya’
Sedangkan ponari tergolong orang awam sehingga keistimewaan yang dimiliki
disebut ma’unah.
Referensi
Bughyatul Mustarsyidin hlm 298-299
2.Ghoyah Al-Bayan hlm 14
3.Al-Anwar Al-Haditsiyah hlm. 43.
Pertanyaan
c.Bagaimana hukum memuliakan
atau mengistimewakan ponari secara berlebihan sebagaimana diatas?
Jawaban
Haram sebab
mengandung unsur tadzimyang tidak diperbolehkan dengan bentuk meminum air comberan ponari yang
najis.
Referensi
Bughyatul Mustarsyidin hlm 187
Faidh Al-Qodir vol. VI hlm. 433
Qowa’id Al-Ahkam Fi Masalih
Anwar Al-Buruq vol. IV hlm 250-202
Sulam Taufiq hlm. 11
Al-Anam hlm. 304
Pertanyaan
d.Bagaimana hukum berobat kepada dukun-dukun seperti
itu namun dalam dirinya tetap ber'itikad bahwa yang menyembuhkan adalah Allah?
Jawaban
Boleh sebab mempunyai keyakinan bahwa yang
menyembuhkan adalah Allah.
Referensi
1.Tuhfah Al-Muridhlm 58
2.Ghoyatutalkhish
hlm 206
4.DILEMA
WANITA DALAM MASA ‘IDDAH
Deskripsi
Pasangan suami istri itu memang
layak disebut harmonis. Sang suami sebagai kepala rumah tangga benar-benar
melaksanakan Kewajibannya. Ia berusah mencari nafkah keluarganya dengan tekun bekerja
berjualan pakaian dipasar. Sang istri juga bisa menempatkan posisinya sebagai
ibu rumah tangga dengan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Ia mengasuh anak-anak
dan mengurus rumah tangganya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran. Dengan
ketekunan suami dan kepiawaian istri dalam mengatur kebutuhan mereka, lambat
laun kemajuan keluarga itu dalam bidang ekonomi semakin meningkat, sehingga
mereka dapat melanjutkan kegiatan belajar putra-putri mereka pada jenjang
pendidikan yang lumayan tinggi menurut ukuran orang di desanya. Tidak terhitung
dalam waktu yang lama, kuasa Ilahi menguji keberadaan mereka. Sang suami
sebagai tulang punggung keluarga itu sakit mendadak dan meninggal dunia tanpa
harus di rawat di rumah sakit. Setelah selesai upacara berkabung, nampak sekali
ketimpangan mereka dalam hal ekonomi. Terpaksa sang istri yang sebenarnya masih
dalam masa-masa iddah itu harus menggantika posisi suami untuk berjualan di
pasar
Pertanyaan
a.Bolehkah wanita dalam masa iddah keluar rumah untuk
bekerja memenuhi kebutuhannya sendiri dan keluarganya?
Jawaban
Tidak diperbolehkan kecuali
dengan beberapa ketentuan
§keluarnya thaya semata-mata mencari nafkah untuk
memenuhi kebutuhannya dan keluarganya yang seandainya tidak keluar akan bisa
menimbulkan masyaqoh
§keluarnya dilakukan pada siang hari dan tetap
komitmen dengan aturan ihdad selain menetap di rumah seperti tidak
memakai wewangian, celak dll.
Catatan:
Boleh keluar untuk mencari
nafkah pada malam hari selama tidak memungkinkan melakukannya pada siang hari.
Referensi
ِAl-Bujairomi ‘Ala Al-Khotib
vol. IV hlm.413
2.Al-Bajuri vol. II hlm183
Syarah Al-Yaqut An-Nafis
hlm.652-653
Nihayah Al-Muhtaj vol. VII hlm.
157
Al-Hawy Al-Kabir vol VII hlm.
324-326
Asy-Syarwany vol. VIII hlm. 255
Pertanyaan
Bolehkah dalam
masa iddah ia menemui tamu-tamu dari para penta'ziah yang selain mahrom?
Jawaban
Tidak diperbolehkan selama
menimbulkan fitnah seperti membuka aurat, melihat dan lain sebagainya. Dan
apabila tidak maka hukumnya makruh kecuali wanita yang usianya sudah tua.
Referensi
Al-Futuhat Ar-Robaniyah vol. IV hlm 94-100
TREND PDKT
VIA HP
Kerangka
Analisis Masalah
Dewasa ini,
perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah
trend hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan
bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call,
video call, SMS, 3G, Chatting,
Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya
menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis
nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan
keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi
suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Trend hubungan via HP
ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk
sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan
bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan
lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT untuk
menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati
yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti
pada hubungan sahabat.
Pertanyaan
a.Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting,
friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka
mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih
intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan
pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah?
Jawaban
Komunikasi
via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi
dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah,
muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai
pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti
dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm
(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang
hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
Referensi
1.Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7
2.Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763
3.Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99
4.Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120
5.Is’adur Rafiq vol. II hal. 105
6.Al-Fiqhul
Islamy vol. IXhal. 629
7.I’anatut Thalibin vol. III hal. 301
Pertanyaan
b.Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan,
kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan
lain-lain) dengan ajnaby, bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah
jika dilakukan di tempat-tempat tertutup ( baca : mojok )?
Jawaban
Kontak
via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau
fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.
Referensi
Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122
BughyatulMustarsyidin hal. 200
Asnal Mathalib vol. IV hal. 179
Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267
6.Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467
Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra
vol. IV hal. 107-107
Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121
Is’adur Rafiq vol. II hal. 93
Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121I’anatut Thalibin
vol. III hal. 301
11.Qulyuby
‘Umairah vol. III hal. 209
2.MERANA
TANPA NAFKAH BATIN
Kerangka
Analisis Masalah
Sudah lebih dari dua tahun,
Linda mengarungi bahtera rumah tangga dengan sendirian tanpa ditemani oleh sang
suami yang berada jauh di negeri orang untuk mengais rezeki. Hidup Linda
berkecukupan karena suaminya selalu aktif untuk mengirimkan belanja. Akan
tetapi dia selalu merasa ikatan suami-isteri yang telah terjalin tidaklah
sempurna karena jarak yang terlalu jauh menghalanginya untuk mendapatkan nafkah
batin dari sang suami. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk mengakhiri
pernikahannya dengan perceraian.
Pertanyaan
a.Apakah fasakh nikah atau thalaq bisa
dibenarkan dengan alasan suami tidak memberikan nafkah batin pada isteri?
Jawaban
Fasakh dan
thalaq yang dijatuhkan oleh qadli dengan alasan seperti di atas tidak
dibenarkan kecuali bagi seorang istri yang sama sekali belum pernah mendapat
nafkah batin maka menurut qaulmukharraj qadli boleh menjatuhkan
thalak.
Catatan
·Menurut Hanafiyyah, fasakh
nikah boleh dilakukan oleh hakim bila suami belum pernah memberikan nafkah
batin sama sekali dan sudah ditunggu satu tahun. Sedangkan bila sudah terjadi
hubungan badan satu kali dan setelah itu belum ada pengulangan hubungan badan
kedua kalinya dan seterusnya maka menurut sebagian ashab tidak
diperbolehkan faskh. Sedang menurut sebagian yang lain diperbolehkan.
·Menurut Malikiyah, istri yang
ditinggalkan suami boleh meminta cerai kepada hakim ketika dlarar dan
kepergiannya mencapai satu tahun atau lebih menurut pendapat mu’tamad
baik ada udzur (kepentingan) seperti untuk mencari ilmu, berdagang maupun
tidak. Apabila lokasi keberadaan suami tidak diketahui maka qadli boleh
langsung mencerai seketika. Sedang bila diketahui, qadli memberi toleransi
waktu sesuai ijtihadnya. Cerai yang dilakukan termasuk thalak ba’in.
·Menurut pendapat azhhar dari
Hanabilah, qadli boleh memfasakh nikah seketika setelah ada permintaan istri
ketika kepergian suami mencapai enam bulan atau lebih dan tanpa udzur seperti
sakit dan lain sebagainya.
Referensi
1.Raudlatut Thalibin ma’a Tahqiqiha vol. V hal. 527-528
2.Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah
vol. IV hal. 241
3.Al-Fiqhul Islmay vol. IX hal. 500
4.As-Syarwany vol. VII hal. 183
5.Bughyatul Mustarsyidin hal. 242-243
6.Raddul Mukhtar vol. III hal. 202
7.Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 62-63
Pertanyaan
b.Berapa hari wajib nafkah batin dan apakah ada batasan
usia semisal manula?
Jawaban
Batasan kewajiban memberikan
nafkah batin terjadi khilaf :
·Menurut satu pendapat
Syafi’iyyah seumur hidup satu sekali. Selebihnya disunnahkan
empat hari sekali
·Menurut Hanafiyyah wajib tiap empat bulan sekali.
·Menurut Hanabilah wajib empat bulan sekali bila tidak
ada udzur
·Menurut pendapat rajih dari Malikiyyah wajib tiap
empat hari sekali bila ada permintaan dari istri
Referensi
1.Hawasyi As-Syarwany vol. VII hal. 183
2.Mughnil Muhtaj vol. IV hal. 414
3.Raddul Mukhtar vol. III hal. 202
4.Al-Fawakihud Dawany vol. V hal. 131
5.Mathalibu Ulin Nuha vol. V hal. 265
6.Fathul Bari vol. IX hal. 373
7. DESAHAN SUCI “ALLAH-ALLAH”
Kerangka Analisis Masalah
Sudah
menjadi tradisi, biasanya pada malam Jum'at, di daerah-daerah berbasis NU atau
di pesantren, terdapat acara pembacaan Al-Barzanjiy dan Maulid Al-Diba'iy
dengan begitu meriah. Seiring dengan modernitas zaman, lantunan sholawatpun
saat ini dikemas dalam tampilan yang diringi dengan instrument musical.
Group-group sholawat yang menyuguhkan tampilan demikian, juga banyak
bermunculan di mana-mana, bak jamur dimusim hujan. Fenomena lain yang muncul
saat pembacaan Al-Barjanjiy dan Maulidi Al-Diba'iy adalah jawaban "Allah-Allah"
di tengah-tengah pembacaan berlangsung. Jawaban serupa juga dapat kita temukan
ketika qori' sedang melantunkan tilawatul Qur'an di suatu acara.
Pertanyaan
a.Bagaimanakah hukum menjawab Al-Barzanjiy dan Maulidi
Al-Diba'iy atau Al-Qur'an dengan mengucapkan "Allah-Allah" ?
Jawaban
Hukum mengucapkan
“Allah-Allah” ketika mendengar bacaan al-Quran hukumnya makruh. Sedang menurut
Hanafiyyah hukumnya haram.
Sedang hukum mengucapkan
“Allah-Allah” ketika bacaan Al-Barzanjy dan Maulid ad-Diba’iy belum terbahas.